Persiapan untuk menikah di luar negeri (Jepang)
Wow,
tak terasa sudah dua tahun sejak terakhir saya menulis di sini.
Kali
ini, saya ingin membagikan pengalaman saya, saat sedang ribetnya mau
menikah. Iya, saya sudah menikah. Berhubung persiapannya cukup
menguras otak, saya terbantu sekali dengan teman-teman yang juga
berpengalaman menikah di luar negeri. Saya juga mendapat banyak info
melalui grup Facebook "Komunitas Kawin Campur", silakan
yang merasa senasib, sedang menjalin hubungan dengan WNA, bisa
bergabung di grup tersebut.
Untuk
tahap pertama menikah di luar negeri, pastinya kita membutuhkan juga
dokumen dari Indonesia. Merujuk pada persyaratan yang dipampang
di sini.
Ini adalah persyaratan dari KBRI Tokyo, jika pasangan kamu orang
Jepang, atau memang ingin menikah di Jepang, silakan simak lebih
lanjut, jika bukan, sesuaikan saja dengan negara kamu akan menikah,
tentunya tiap negara, peraturannya juga berbeda. Untuk Jepang,
untungnya tidak dibutuhkan legalisasi kemenlu atau kemenhumkam, jadi
cukup camat atau KUA saja yang melegalisasi.
Tahap
awal untuk mendapatkan dokumen adalah, minta ke Ketua RT, rujukan
untuk ke kelurahan, tentunya rujukan tersebut harus dengan tembusan
ketua RW. Cukup bilang saja, minta surat rujukan untuk pengantar
nikah ke kelurahan. Setelah itu, silakan kamu ke kelurahan dengan
membawa surat pengantar tersebut, KK asli dan fotokopi, KTP asli dan
fotokopi. Jika tidak ada masalah, dalam satu hari atau dua hari, kamu
sudah akan bisa mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Di
keluarahan saya (tepatnya kelurahan Kayu Manis, Jakarta Timur),
dokumen calon suami tidak ditanya sama sekali, tetapi alangkah jika
kamu juga sudah menyiapkan fotokopi paspor dan sertifikat mualaf
(jika beragama Islam) di sini.
Jelaskan
bahwa kamu akan menikah di luar negeri (sebutkan KBRI kota dan negara
perwakilan). Tidak perlu takut akan pungli, saya sama sekali tidak
diminta uang sepeserpun. Mungkin juga ini adalah pertama kali bagi
kelurahan tsb untuk menangani pernikahan luar negeri, karena mereka
sempat bertanya ke KUA mana, dan cukup terkejut saat tahu bahwa calon
saya adalah WNA jepang.
Berikut
surat yang saya dapat :
N1
= Surat Keterangan untuk NikahN2 = Surat Keterangan Asal-Usul
N3 = Surat Persetujuan Mempelai
N4 = Surat Keterangan untuk orang tua
yang dikeluarkan oleh KELURAHAN di Indonesia
sumber : Website KBRI Tokyo
Saya
juga meminta surat keterangan single, saya isi dan minta ketikkan
oleh petugas kelurahan dengan ttd kepala lurah, tampaknya mereka
bingung, namun karena menurut teman saya, penting untuk minta surat
tersebut, jadi saya kembali lagi dan menyerahkan format dari teman
saya, tetapi sebenarnya jika kamu mengurus KUA, mereka akan
membuatkan juga, jadi tampaknya tidak masalah jika surat tsb dari
KUA.Untuk N3, surat tersebut tidak dikeluarkan oleh kelurahan, jadi
saya minta ke KUA, namun sebenarnya diketik sendiri pun tidak
masalah, karena surat tsb sebenarnya persetujuan kita sebagai
pasangan yang akan menikah, jadi lebih personal sifatnya. Untuk
format, bisa googling saja.
Sebelum
menuju KUA, saya mendapat satu surat yang tidak tertera dalam list
dokumen kelurahan KBRI, yaitu PM 1 atau surat keterangan WNI. Surat
ini tembusannya ke kecamatan, jadi saya menyerahkan ke kecamatan
untuk ditandatangani, dan diserahkan lagi ke kelurahan, juga KUA
(fotokopi untuk KUA)
Ini adalah
syarat untuk menikah secara Islam di KBRI. Jika kamu tidak ingin
menikah secara islam di KBRI, kamu tidak perlu ke KUA lagi, hanya
tinggal bersiap untuk berangkat ke Jepang saja.
Jika
ingin menikah secara islam dan mendapat buku nikah, mintalah surat
keterangan belum menikah di KUA. Tentunya sebelum kamu
memutuskan untuk menikah di luar, kamu akan menikah secara muslim
dahulu, tapi bagi saya, buku nikah cukup penting, jadi saya tetap
mengadakan nikah islam di Jepang.
Di
KUA, saya menyerahkan semua dokumen saya yang saya dapat dari
kelurahan (tentunya difotokopi terlebih dahulu), serta dokumen suami,
seperti fotokopi paspor halaman foto dan sertifikat mualaf. Penting
untuk kamu mengetahui data-data calon suami, seperti nama orang tua,
alamat, pekerjaan dll. Petugas KUA akan mencatat itu semua. Saya juga
meminta N3 di sini (neski akhirnya saya mengetik sendiri, dan memakai
surat yang saya ketik sendiri). Saya juga menyerahkan surat kuasa
dari orang tua (ayah), yang ditujukan untuk penghulu KBRI Tokyo.
Nantinya, kepala KUA juga akan melegalisasi.
Di
sini, saya diminta uang 600.000 untuk biaya adminstrasi. Mungkin di
tiap daerah bisa berbeda.
Setelah
semua selesai, saya fotokopi semua dokumen yang saya dapat, untuk
mengajukan visa kunjungan 3 bulan ke Jepang dengan alasan untuk
menyelenggarakan pernikahan.
Jangan
lupa kopi dokumen-dokumen tersebut, karena nantinya pasti akan
diperlukan.
Karena
menikah dengan WNA, saya juga membuat perjanjian pisah harta atau
prenup. Itu diperlukan agar, kamu tidak kehilangan hak untuk memiliki
aset di Indonesia. Untuk biaya pembuatan prenup adalah sebesar 2,5
juta rupiah. Saya membuat di Notaris Heriani, di wilayah Graha
Bintaro, nomor kontaknya adalah 021 7459169.
Saat
mengajukan visa di kedubes Jepang, bawalah semua fotokopi dokumen,
berserta persyaratan yang dapat dilihat di link
ini. Sesuaikan saja dengan kebutuhan, karena saya saat ini
kunjungan teman, dengan pihak pengundang adalah calon, saya membawa
data-data dia juga seperti bukti potongan pajak dll. Di sini, saya
sempat melakukan kesalahan. Saya hanya membawa satu lembar koseki
tohonnnya, jadi saya harus kembali lagi dan melengkapinya. Cukup
membuang waktu, jadi pastikan dan teliti kalau semua yang kamu bawa
sudah benar dan sesuai ya.
Untuk
pembuatan visa, hanya 4 hari kerja kok, kalau sedang tidak musim
liburan. Biasanya sih menjelang april akan banyak sekali yang
mengajukan visa, karena musim sakura. Tapi untuk antisipasi, datang
sebulan sebelum keberangkatan ya.
Untuk
pengajuan visa, datang pagi dari jam 8. Pengambilan visa, datang dari
jam 1.
Segini
dulu yah untuk infonya, mengenai langkah menikah sipil dan agama di
Jepang, akan saya bagikan di postingan selanjutnya.
hii sis qori mau tanya...
ReplyDeletedokumen utk pernikahan nya perlu di translate ga waktu ngajuin visanya?
thank you
kalo menikah islam di jepang perlu jg ada wali /bapak gak kak..secara bpk sy sudah sepuh gaam memungkinkan dibawa ke japan
ReplyDelete