Persiapan untuk menikah di luar negeri (Jepang)

Wow, tak terasa sudah dua tahun sejak terakhir saya menulis di sini.

Kali ini, saya ingin membagikan pengalaman saya, saat sedang ribetnya mau menikah. Iya, saya sudah menikah. Berhubung persiapannya cukup menguras otak, saya terbantu sekali dengan teman-teman yang juga berpengalaman menikah di luar negeri. Saya juga mendapat banyak info melalui grup Facebook "Komunitas Kawin Campur", silakan yang merasa senasib, sedang menjalin hubungan dengan WNA, bisa bergabung di grup tersebut.

Untuk tahap pertama menikah di luar negeri, pastinya kita membutuhkan juga dokumen dari Indonesia. Merujuk pada persyaratan yang dipampang di sini. Ini adalah persyaratan dari KBRI Tokyo, jika pasangan kamu orang Jepang, atau memang ingin menikah di Jepang, silakan simak lebih lanjut, jika bukan, sesuaikan saja dengan negara kamu akan menikah, tentunya tiap negara, peraturannya juga berbeda. Untuk Jepang, untungnya tidak dibutuhkan legalisasi kemenlu atau kemenhumkam, jadi cukup camat atau KUA saja yang melegalisasi.

Tahap awal untuk mendapatkan dokumen adalah, minta ke Ketua RT, rujukan untuk ke kelurahan, tentunya rujukan tersebut harus dengan tembusan ketua RW. Cukup bilang saja, minta surat rujukan untuk pengantar nikah ke kelurahan. Setelah itu, silakan kamu ke kelurahan dengan membawa surat pengantar tersebut, KK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi. Jika tidak ada masalah, dalam satu hari atau dua hari, kamu sudah akan bisa mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Di keluarahan saya (tepatnya kelurahan Kayu Manis, Jakarta Timur), dokumen calon suami tidak ditanya sama sekali, tetapi alangkah jika kamu juga sudah menyiapkan fotokopi paspor dan sertifikat mualaf (jika beragama Islam) di sini.
Jelaskan bahwa kamu akan menikah di luar negeri (sebutkan KBRI kota dan negara perwakilan). Tidak perlu takut akan pungli, saya sama sekali tidak diminta uang sepeserpun. Mungkin juga ini adalah pertama kali bagi kelurahan tsb untuk menangani pernikahan luar negeri, karena mereka sempat bertanya ke KUA mana, dan cukup terkejut saat tahu bahwa calon saya adalah WNA jepang.
Berikut surat yang saya dapat : 
N1 = Surat Keterangan untuk Nikah
N2 = Surat Keterangan Asal-Usul
N3 = Surat Persetujuan Mempelai
N4 = Surat Keterangan untuk orang tua
yang dikeluarkan oleh KELURAHAN di Indonesia

sumber : Website KBRI Tokyo


Saya juga meminta surat keterangan single, saya isi dan minta ketikkan oleh petugas kelurahan dengan ttd kepala lurah, tampaknya mereka bingung, namun karena menurut teman saya, penting untuk minta surat tersebut, jadi saya kembali lagi dan menyerahkan format dari teman saya, tetapi sebenarnya jika kamu mengurus KUA, mereka akan membuatkan juga, jadi tampaknya tidak masalah jika surat tsb dari KUA.Untuk N3, surat tersebut tidak dikeluarkan oleh kelurahan, jadi saya minta ke KUA, namun sebenarnya diketik sendiri pun tidak masalah, karena surat tsb sebenarnya persetujuan kita sebagai pasangan yang akan menikah, jadi lebih personal sifatnya. Untuk format, bisa googling saja.

Sebelum menuju KUA, saya mendapat satu surat yang tidak tertera dalam list dokumen kelurahan KBRI, yaitu PM 1 atau surat keterangan WNI. Surat ini tembusannya ke kecamatan, jadi saya menyerahkan ke kecamatan untuk ditandatangani, dan diserahkan lagi ke kelurahan, juga KUA (fotokopi untuk KUA)

Ini adalah syarat untuk menikah secara Islam di KBRI. Jika kamu tidak ingin menikah secara islam di KBRI, kamu tidak perlu ke KUA lagi, hanya tinggal bersiap untuk berangkat ke Jepang saja.

Jika ingin menikah secara islam dan mendapat buku nikah, mintalah surat keterangan belum menikah  di KUA. Tentunya sebelum kamu memutuskan untuk menikah di luar, kamu akan menikah secara muslim dahulu, tapi bagi saya, buku nikah cukup penting, jadi saya tetap mengadakan nikah islam di Jepang.

Di KUA, saya menyerahkan semua dokumen saya yang saya dapat dari kelurahan (tentunya difotokopi terlebih dahulu), serta dokumen suami, seperti fotokopi paspor halaman foto dan sertifikat mualaf. Penting untuk kamu mengetahui data-data calon suami, seperti nama orang tua, alamat, pekerjaan dll. Petugas KUA akan mencatat itu semua. Saya juga meminta N3 di sini (neski akhirnya saya mengetik sendiri, dan memakai surat yang saya ketik sendiri). Saya juga menyerahkan surat kuasa dari orang tua (ayah), yang ditujukan untuk penghulu KBRI Tokyo. Nantinya, kepala KUA juga akan melegalisasi. 

Di sini, saya diminta uang 600.000 untuk biaya adminstrasi. Mungkin di tiap daerah bisa berbeda.

Setelah semua selesai, saya fotokopi semua dokumen yang saya dapat, untuk mengajukan visa kunjungan 3 bulan ke Jepang dengan alasan untuk menyelenggarakan pernikahan.

Jangan lupa kopi dokumen-dokumen tersebut, karena nantinya pasti akan diperlukan.

Karena menikah dengan WNA, saya juga membuat perjanjian pisah harta atau prenup. Itu diperlukan agar, kamu tidak kehilangan hak untuk memiliki aset di Indonesia. Untuk biaya pembuatan prenup adalah sebesar 2,5 juta rupiah. Saya membuat di Notaris Heriani, di wilayah Graha Bintaro, nomor kontaknya adalah 021 7459169.

Saat mengajukan visa di kedubes Jepang, bawalah semua fotokopi dokumen, berserta persyaratan yang dapat dilihat di link ini. Sesuaikan saja dengan kebutuhan, karena saya saat ini kunjungan teman, dengan pihak pengundang adalah calon, saya membawa data-data dia juga seperti bukti potongan pajak dll. Di sini, saya sempat melakukan kesalahan. Saya hanya membawa satu lembar koseki tohonnnya, jadi saya harus kembali lagi dan melengkapinya. Cukup membuang waktu, jadi pastikan dan teliti kalau semua yang kamu bawa sudah benar dan sesuai ya.

Untuk pembuatan visa, hanya 4 hari kerja kok, kalau sedang tidak musim liburan. Biasanya sih menjelang april akan banyak sekali yang mengajukan visa, karena musim sakura. Tapi untuk antisipasi, datang sebulan sebelum keberangkatan ya.
Untuk pengajuan visa, datang pagi dari jam 8. Pengambilan visa, datang dari jam 1.


Segini dulu yah untuk infonya, mengenai langkah menikah sipil dan agama di Jepang, akan saya bagikan di postingan selanjutnya.






Comments

  1. hii sis qori mau tanya...
    dokumen utk pernikahan nya perlu di translate ga waktu ngajuin visanya?
    thank you

    ReplyDelete
  2. kalo menikah islam di jepang perlu jg ada wali /bapak gak kak..secara bpk sy sudah sepuh gaam memungkinkan dibawa ke japan

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts